Sorotan Menguat, Kinerja Polres Bolmut Dipertanyakan Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Proyek PHCT RSUD

Naraswara.id — Dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dalam proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolmut, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

 

Sejumlah kalangan mempertanyakan sikap aparat yang terkesan lambat merespons dugaan aktivitas ilegal tersebut. Padahal, isu penggunaan material dari sumber yang tidak berizin telah beredar di tengah masyarakat.

 

“Ini bukan isu baru. Informasinya sudah lama beredar, tapi belum terlihat tindakan nyata. Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu masyarakat.

 

Penggunaan material galian C tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan asli daerah (PAD).

 

Selain itu, proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolmut merupakan proyek strategis yang menggunakan anggaran besar, sehingga seharusnya seluruh prosesnya diawasi secara ketat, termasuk asal-usul material yang digunakan.

 

Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen Polres Bolmut dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka berharap aparat tidak tebang pilih dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

 

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tambah warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bolmut terkait langkah yang telah atau akan diambil dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!