Naraswara.id – Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal dalam pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap setelah adanya hasil konfirmasi langsung terhadap salah satu yang diduga pemilik alat berat yang beroperasi pada lokasi galian C ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian C yang sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, kini kembali beroperasi. Lebih lanjut, dalam hasil konfirmasi, diketahui bahwa aktivitas tersebut diduga kuat menjadi sumber utama material untuk proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolmut.
Fakta mengejutkan usai dikonfirmasi, Amir Alamri mengatakan bahwa memang benar ada aktivitas galian C yang diduga ilegal untuk pembangunan proyek PHCT RSUD Bolmut, Amir Alamri juga mengatakan bahwa ialah pemilik alat berat (Eskavator) serta adalah ialah pihak yang mengerjakan aktivitas galian C ilegal tersebut.
“Ia benar saya pemilik alat berat itu dan saya juga yang mengerjakan galian C tersebut,” ungkap Amir Alamri dalam konfirmasi via panggilan Whatsapp pada Jumat (10/04/2026).
Tidak hanya itu, Amir juga menegaskan bahwa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak ada galian C yang legal.
“Nantinya juga silahkan dikonfirmasi terkait izin pertambangan yang menggunakan alat berat puluhan unit, galian batu di Sangkub serta sedotan pasir,” ucap Amir Alamri.
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan bahwa pembangunan pada Kabupaten Bolmut rata-rata bersumber dari material yang tidak menggunakan izin terutama pembangunan Kantor Polres Bolmut, Kantor Bupati serta Kantor Kejaksaan Negeri Bolmut.
“Rata-rata di Bolmut ini, dari mulai pembuatan rumah serta perkantoran semua tidak memiliki izin termasuk Polres, Kantor Bupati dan Kejaksaan,” tutup Amir Alamri.
(Nusantara)











