Naraswara.id — Ketua Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU), Arjun Gumohung, secara tegas meminta Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk segera menahan alat berat yang beroperasi di lokasi galian C yang diduga ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kembali beroperasinya aktivitas galian C yang sebelumnya sempat dihentikan oleh aparat kepolisian. Aktivitas tersebut diduga menjadi pemasok material untuk proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolaang Mongondow Utara.
Menurut Arjun, langkah penahanan alat berat merupakan bentuk tindakan konkret yang harus segera dilakukan guna menghentikan aktivitas ilegal di lapangan.
“Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin, maka tidak ada alasan untuk dibiarkan. Kami meminta Polres Bolmut segera menahan alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa tindakan nyata seperti penyitaan atau penahanan alat berat, aktivitas galian C ilegal akan terus berlangsung dan sulit dikendalikan.
“Penindakan tidak cukup hanya dengan imbauan atau penghentian sementara. Harus ada efek jera. Penahanan alat berat adalah langkah yang tepat agar aktivitas ini benar-benar berhenti,” tegasnya.
Arjun juga mengingatkan bahwa keberadaan aktivitas galian C ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah dari sisi pendapatan.
Lebih lanjut, ia mendesak Polres Bolmut untuk bersikap transparan dalam menangani persoalan tersebut, serta tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat tutup mata. Ini menyangkut kepercayaan publik. Kami berharap ada langkah cepat, tegas, dan terbuka dari pihak kepolisian,” tambahnya.
PB PPMIBU, lanjut Arjun, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan penanganan dari pihak berwenang.
(Nusantara)











