GM-351 Resmi Adukan Dugaan Galian C Ilegal pada Proyek PHCT RSUD Bolmut

Naraswara.id — Dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal pada proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini resmi dilaporkan. Organisasi GM-351 mengambil langkah tegas dengan mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

 

Laporan tersebut ditujukan ke Polres Bolaang Mongondow Utara sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber material yang digunakan dalam proyek strategis tersebut.

 

Perwakilan GM-351 menyampaikan bahwa dugaan ini bukan tanpa dasar. Mereka menilai terdapat indikasi kuat bahwa material yang dipakai dalam pembangunan PHCT RSUD Bolmut berasal dari aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Jika terbukti, hal ini dinilai melanggar aturan hukum serta berpotensi merugikan daerah.

 

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Kami melihat ada kejanggalan di lapangan. Oleh karena itu, kami resmi melaporkan agar segera ditindaklanjuti,” ujar WG. Jumat, (10/04/2026).

 

Selain itu, WG juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku usaha galian C maupun pihak yang menggunakan material tersebut dalam proyek, dapat diperiksa secara transparan dan profesional.

 

Masyarakat Bolmut sendiri kini menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat proyek PHCT RSUD merupakan fasilitas publik yang sangat penting bagi pelayanan kesehatan di daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bolaang Mongondow Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut. Namun, publik menanti langkah cepat dan tegas guna memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas proyek pembangunan di Bolmut.

 

(Gergaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!