Naraswara.id – Semester telah memasuki pertengahan, namun kursi kepemimpinan di tingkat Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), baik di tingkat fakultas maupun universitas, masih kosong. Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) sebagai satu-satunya lembaga yang secara konstitusional diberi mandat untuk menyelenggarakan pemilihan, telah melampaui batas waktu yang seharusnya, yaitu bulan ketiga. Kini kita telah berada di bulan keempat, tanpa satu pun tanda bahwa proses pemilihan akan segera dilaksanakan.
Secara formal, KPM memang ada: tercatat, memiliki struktur, dan pengurus. Namun secara fungsi dan substansi, lembaga ini tidak lebih dari cangkang kosong. Inilah paradoks yang menyedihkan: lembaga yang hidup di atas kertas, tetapi mati dalam praktik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap para pengurus KPM. Di tengah kekosongan kepemimpinan yang seharusnya menjadi alarm darurat bagi ekosistem kemahasiswaan, mereka justru bertindak seolah tidak terjadi apa-apa. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada permintaan maaf kepada mahasiswa, dan tidak ada langkah konkret yang dapat diidentifikasi. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah dipercayakan. Lembaga yang tidak peka terhadap situasi, tidak memahami urgensi, dan abai terhadap tanggung jawabnya adalah lembaga yang gagal, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara moral.
Kegagalan KPM ini berdampak sistemik. Tanpa kepemimpinan yang sah di tingkat Dema fakultas maupun universitas, aktivitas kemahasiswaan berjalan dalam kevakuman kewenangan. Kebijakan tidak memiliki penanggung jawab, aspirasi mahasiswa tidak memiliki saluran resmi, dan kepentingan mahasiswa menjadi tidak terwakili. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan hilangnya suara mahasiswa dalam ruang pengambilan keputusan. Ketika kepemimpinan absen, maka fungsi kontrol, advokasi, dan perjuangan turut melemah.
Lebih jauh, muncul dugaan yang lebih serius. Ada indikasi bahwa KPM tidak hanya gagal karena ketidakcakapan, tetapi juga karena ketergantungan pada arahan birokrasi kampus. Jika benar demikian, maka independensi KPM sebagai fondasi utama lembaga pemilihan telah terkompromi. Mendengar masukan dari pihak rektorat adalah hal yang wajar, namun menjadikannya sebagai syarat untuk bergerak merupakan bentuk pengingkaran terhadap otonomi mahasiswa.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya wacana bahwa Dema fakultas akan dibekukan, dan jabatan Ketua Dema universitas akan diisi oleh figur yang direkomendasikan langsung oleh pimpinan kampus. Jika hal ini terjadi, maka yang berlangsung bukan sekadar kekosongan kepemimpinan, melainkan upaya sistematis untuk melemahkan independensi gerakan mahasiswa.
Kampus yang menempatkan kandidatnya sendiri dalam struktur kepemimpinan mahasiswa sejatinya sedang meredam daya kritis dari dalam. Siapa yang akan bersuara ketika kebijakan kampus merugikan mahasiswa? Siapa yang akan berdiri membela hak-hak mahasiswa ketika ketidakadilan terjadi? Jika pemimpin mahasiswa lahir dari rekomendasi birokrasi, maka jawabannya hampir pasti: tidak ada. Yang tersisa hanyalah simbol, bukan representasi.
Oposisi yang sehat bukan ancaman bagi kampus yang demokratis, melainkan indikator bahwa kehidupan akademik masih berjalan dengan baik. Ketika oposisi dilemahkan, yang terjadi bukan stabilitas, tetapi keheningan yang dipaksakan.
Tulisan ini bukan sekadar kritik, melainkan tuntutan yang jelas dan tegas: KPM harus segera mengambil alih situasi, melepaskan diri dari ketergantungan terhadap arahan di luar mandat konstitusional mahasiswa, serta menyelenggarakan pemilihan Dema fakultas dan universitas secepat mungkin. Tidak ada lagi ruang untuk penundaan. Kepercayaan telah terkikis.
KPM hanya memiliki satu pilihan: bertindak sekarang, atau menyerahkan mandat kepada pihak yang lebih siap dan bertanggung jawab.













