Naraswara.id — Ketua Pengurus Besar Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (PB PPMIBU), Arjun Gumohung, menyoroti kinerja Polres Bolaang Mongondow Utara terkait dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C ilegal dalam pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi bahwa aktivitas galian C yang sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, kini kembali beroperasi dan diduga menjadi sumber material untuk proyek pembangunan gedung tersebut.
Menurut Arjun, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di wilayah Bolmut.
“Jika benar aktivitas itu sebelumnya sudah dihentikan, lalu sekarang kembali beroperasi tanpa ada tindakan tegas, maka ini patut dipertanyakan. Ada apa dengan penegakan hukum kita?” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa sikap aparat yang terkesan pasif dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Arjun menegaskan bahwa penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi merupakan pelanggaran serius, baik dari sisi hukum maupun dampak lingkungan.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal dampak jangka panjang. Aktivitas ilegal seperti ini bisa merusak lingkungan dan merugikan daerah dari sisi pendapatan,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi pelajar dan mahasiswa asal Bolmut, PB PPMIBU meminta agar pihak Polres Bolaang Mongondow Utara segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Ia juga mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terkait sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolmut.
“Jangan sampai proyek strategis daerah justru tercoreng karena menggunakan material dari aktivitas ilegal. Ini harus diusut tuntas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow Utara terkait langkah penanganan terhadap kembali beroperasinya aktivitas galian C yang dimaksud.
(Nusantara)











