Naraswara.id — Direktur RSUD bersama pihak perusahaan pembangunan gedung PHTC resmi diadukan ke Polres Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengrusakan barang milik orang lain.
Aduan tersebut dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan setelah bangunan rumah jenazah yang telah dibayar justru dibongkar tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurut informasi yang dihimpun, bangunan rumah jenazah tersebut sebelumnya telah dibayar oleh pihak pelapor sebesar Rp9.200.000, sesuai hasil perhitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak terlapor diduga menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Ironisnya, tindakan pembongkaran itu dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pihak yang telah melakukan pembayaran.
Pelapor menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penipuan sekaligus pengrusakan barang milik orang lain, karena bangunan yang telah dibayar berdasarkan penilaian resmi KPKNL justru dihancurkan secara sepihak.
“Bangunan itu sudah dibayar sesuai hasil hitungan KPKNL sebesar Rp9.200.000, tetapi tiba-tiba dibongkar tanpa sepengetahuan pihak yang telah membayar,” ungkap sumber kepada media ini.
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Bolmut dan pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD maupun perusahaan pembangunan PHTC belum memberikan keterangan resmi terkait aduan dugaan penipuan dan pengrusakan tersebut. Publik pun menanti langkah penegakan hukum dari Polres Bolmut untuk mengungkap duduk perkara dalam kasus ini.
(Nusantara)











