Naraswara.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, diduga sebanyak 2.099 aset tetap peralatan dan mesin tercatat belum didukung perincian data yang memadai dan informatif.
Temuan tersebut terungkap dalam hasil reviu terhadap KIBAR Peralatan dan Mesin pada Pengelola Barang. BPK mencatat masih terdapat informasi atas 2.099 aset tetap peralatan dan mesin yang disajikan belum lengkap dan informatif.
Sejumlah data penting terkait aset, seperti nama aset, merek/tipe, dan lokasi, belum diisi secara lengkap. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah menjadi tidak memadai untuk memastikan identitas maupun keberadaannya.
BPK menyebut kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pengurus barang dalam melakukan identifikasi terhadap aset yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pengurus barang masing-masing aset tidak dapat mengidentifikasi keberadaan aset tersebut,” demikian substansi temuan dalam LHP BPK Tahun 2025.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena peralatan dan mesin merupakan bagian dari aset tetap pemerintah daerah yang diperoleh melalui penggunaan anggaran negara/daerah. Setiap aset seharusnya memiliki data yang jelas sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, lokasi, serta keberadaannya.
Lebih lanjut, kondisi pencatatan yang tidak lengkap tersebut menimbulkan potensi hilangnya aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp401.314.232,69.
Potensi tersebut menunjukkan adanya risiko terhadap pengamanan aset daerah. Ketika identitas dan lokasi aset tidak tercatat secara memadai, proses pengawasan dan verifikasi fisik menjadi lebih sulit dilakukan.
Padahal, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menuntut adanya pencatatan yang tertib serta pengamanan administrasi dan fisik. Data aset yang lengkap menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan barang milik pemerintah tetap berada dalam penguasaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolmut perlu melakukan langkah pembenahan, terutama dengan melengkapi dan memutakhirkan database seluruh peralatan dan mesin yang tercatat sebagai aset daerah.
Inventarisasi fisik juga penting dilakukan untuk memastikan keberadaan 2.099 aset tersebut sekaligus mencocokkan data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
Temuan dalam LHP BPK Tahun 2025 ini kembali menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sebab, aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tidak cukup hanya tercatat dalam laporan. Identitasnya harus jelas, keberadaannya harus dapat ditemukan, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan potensi aset yang mencapai Rp401,31 juta, persoalan ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi kerugian atau kehilangan aset daerah yang sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.






