Naraswara.id — Struktur Pemerintah Desa Biontong I, Kecamatan Bolangitang timur, Bolaang mongondow utara (Bolmut),mulai menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Informasi mengenai dugaan hubungan keluarga dalam struktur pemerintahan desa memunculkan pertanyaan publik: ketika anak kepala desa dipercaya menduduki posisi bendahara, apakah prosesnya benar-benar berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi?
Informasi yang berkembang menyebutkan, posisi bendahara desa ditempati oleh anak dari kepala desa yang masih aktif menjabat.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu patut mendapat perhatian. Bukan karena hubungan ayah dan anak semata, melainkan karena jabatan bendahara berkaitan langsung dengan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Pertanyaan publik pun mengarah pada prosesnya.
Apakah pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku?
Apakah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan untuk menduduki posisi tersebut?
Apakah pengangkatannya telah melalui prosedur konsultasi dengan pihak kecamatan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah ada proses seleksi atau pertimbangan kompetensi sebelum jabatan tersebut diberikan?
Bukan Sekadar Soal Anak dan Ayah
Persoalan ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai nepotisme hanya karena terdapat hubungan keluarga.
Namun, ketika seorang kepala desa memiliki kewenangan dalam struktur pemerintahan desa dan pada saat yang sama anaknya menempati posisi strategis yang berkaitan dengan keuangan desa, transparansi proses pengangkatan menjadi semakin penting.
Sebab, pemerintahan desa bukan ruang privat milik kepala desa dan keluarganya.
Ada anggaran publik yang harus dikelola. Ada kepentingan masyarakat yang harus dilayani. Dan ada kewajiban administratif yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, hubungan keluarga dalam struktur pemerintahan desa semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau tidak?”
Lebih jauh, publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya dilakukan dan apa dasar pengangkatannya.
Jangan Sampai Jabatan Publik Menjadi Urusan Keluarga
Jabatan dalam pemerintahan desa memiliki konsekuensi terhadap pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa.
Jika seseorang ditempatkan karena kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah desa tentu memiliki dasar untuk menjelaskannya secara terbuka.
Namun jika proses pengangkatan tidak transparan atau terdapat dugaan mengabaikan ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak hanya dibangun melalui program pembangunan, tetapi juga melalui transparansi dalam menentukan siapa yang mengelola pemerintahan dan uang desa.
Camat dan Pemerintah Kabupaten Perlu Buka Suara
Sorotan terhadap struktur Pemerintah Desa Biontong I juga menjadi alasan bagi pihak Kecamatan Bolangitang timur dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk memberikan penjelasan.
Publik setidaknya membutuhkan informasi mengenai dasar hukum pengangkatan bendahara tersebut, status jabatannya dalam struktur pemerintahan desa, persyaratan yang telah dipenuhi, serta mekanisme yang ditempuh sebelum pengangkatan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah desa maupun pihak kecamatan untuk menutup informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam prosesnya, maka masyarakat tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan.
Menunggu Klarifikasi Kepala Desa
Naraswara.id menegaskan, informasi mengenai dugaan nepotisme tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Kepala Desa Biontong I perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.
Demikian pula pihak Kecamatan Bolangitang timur diharapkan dapat menjelaskan apakah proses pengangkatan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan bendahara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Pemerintahan Desa Biontong I.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan jabatan yang diberikan karena kedekatan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap posisi dalam pemerintahan desa ditempati melalui proses yang transparan, memenuhi ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anak jadi bendahara, ayah menjadi kepala desa. Bukan hubungan keluarganya yang harus buru-buru divonis, tetapi proses pengangkatannya yang layak dibuka kepada publik.
Nusantara





