Beranda / Bolmong Utara / KPK Tetapkan Sirajudin Lasena sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK Tetapkan Sirajudin Lasena sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

KPK Tetapkan Sirajudin Lasena sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Naraswara.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Dugaan perkara berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari 14 orang yang diamankan, sejumlah pihak menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Mereka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Bupati Bolmut, pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut, serta pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menentukan besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tertentu. Dari persentase tersebut, KPK menduga terdapat pembagian fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas PUTR dan 1 persen untuk pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

KPK juga menduga adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Dalam dugaan tersebut, calon penyedia atau vendor disebut telah ditentukan terlebih dahulu sebelum proses lelang berlangsung.

Salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan di wilayah Sangkup IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp130 juta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp200 juta yang ditemukan di sejumlah lokasi. Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sirajudin kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026) dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses penahanan. Dalam kesempatan tersebut, Sirajudin juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmut.

Perkara ini masih dalam proses hukum. KPK menyatakan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk mendalami pihak-pihak lain serta dugaan penerimaan yang masih ditelusuri.
(Nusantara)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *