Naraswara.id – Pemberlakuan penuh aplikasi Sistem Informasi Disiplin Kehadiran (SIDAK) ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sejak Agustus 2026 menuai kritik. Aktivis LSM PENJARA sekaligus advokat, Fardhan Patingki, mendesak Pemkab Bolmut transparan terkait dasar hukum, proses pembentukan, pembiayaan, serta keamanan data dalam penerapan aplikasi tersebut.
Fardhan mengaku menerima sejumlah keluhan ASN terkait gangguan sistem, kegagalan verifikasi wajah, hingga ketidakakuratan koordinat GPS.
“Banyak laporan masuk mengenai sistem yang error pada jam krusial, gagal verifikasi wajah, hingga ketidakakuratan GPS. Kendala ini jangan sampai mengganggu administrasi ASN dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fardhan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, penerapan SIDAK tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga harus memperhatikan aspek administrasi, pengadaan, keamanan informasi, dan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia juga mempertanyakan dasar administratif pemberlakuan SIDAK apabila kebijakan tersebut hanya dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati.
“Jangan sampai kebijakan untuk meningkatkan disiplin ASN justru menimbulkan persoalan baru karena aspek hukum, administrasi, dan teknisnya tidak jelas,” tegasnya.
Fardhan meminta Pemkab Bolmut segera membuka informasi mengenai dasar hukum, sumber anggaran, proses pengadaan, pengelolaan data ASN, serta keamanan sistem SIDAK.
“Jika ditemukan prosedur yang tidak terpenuhi, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai kebijakan peningkatan disiplin justru berujung pada persoalan administrasi dan pemborosan anggaran negara,” pungkasnya.
MG






