Beranda / Bolmong Utara / BPK Temukan 106 Bidang Tanah Bolmut Belum Bersertifikat, Nilainya Capai Rp16,3 Miliar

BPK Temukan 106 Bidang Tanah Bolmut Belum Bersertifikat, Nilainya Capai Rp16,3 Miliar

BPK Temukan 106 Bidang Tanah Bolmut Belum Bersertifikat, Nilainya Capai Rp16,3 Miliar

Naraswara.id — Persoalan legalitas aset daerah menjadi salah satu catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 106 bidang tanah dengan nilai perolehan sebesar Rp16.305.766.330,00 yang telah tercatat sebagai aset tetap tanah pemerintah daerah, namun belum dilengkapi bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Temuan tersebut diketahui setelah BPK melakukan pengujian terhadap Data Perincian Aset Tanah yang disajikan melalui Aplikasi E-BMD, serta melakukan pengujian secara uji petik terhadap dokumen kepemilikan tanah, termasuk Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya 106 bidang tanah yang belum didukung bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Dasar Pencatatan Bukan Sertifikat

Dalam LHP disebutkan, tanah-tanah tersebut tetap dicatat sebagai aset daerah dengan menggunakan sejumlah dokumen sebagai dasar pencatatan.

Dokumen tersebut antara lain Berita Acara Serah Terima (BAST) aset atas tanah yang dihibahkan dari Kabupaten Induk Bolaang Mongondow, akta jual beli, serta Surat Keterangan Hibah atas aset tanah yang diperoleh dari hibah masyarakat untuk pembangunan fasilitas pemerintah.

Artinya, terdapat dokumen yang menjadi dasar perolehan atau pencatatan aset. Namun, dari hasil pemeriksaan BPK, aset-aset tersebut belum seluruhnya memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

Nilai Aset Capai Rp16,3 Miliar

Nilai perolehan 106 bidang tanah tersebut bukan angka kecil. Totalnya mencapai Rp16.305.766.330,00.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya dari sisi pengamanan aset. Sertifikat tanah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan kepemilikan aset pemerintah daerah.

Tanpa sertifikat, pemerintah daerah menghadapi risiko administratif maupun hukum apabila di kemudian hari muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut atau terjadi persoalan mengenai batas maupun status tanah.

Karena itu, keberadaan dokumen perolehan seperti BAST, akta jual beli, atau surat keterangan hibah perlu ditindaklanjuti dengan proses legalisasi sesuai ketentuan pertanahan.

Pemkab Bolmut Perlu Segera Menuntaskan

Temuan BPK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk melakukan penataan dan pengamanan aset tanah secara menyeluruh.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap bidang tanah yang telah dicatat sebagai aset memiliki dokumen kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses sertifikasi terhadap 106 bidang tanah tersebut juga penting untuk mencegah potensi persoalan aset di kemudian hari, terutama mengingat nilai keseluruhannya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Publik pun patut menantikan bagaimana tindak lanjut Pemkab Bolmut terhadap temuan tersebut, termasuk berapa bidang tanah yang telah diproses sertifikasinya dan sejauh mana penyelesaian administrasi aset dilakukan.

Temuan ini merupakan uraian berdasarkan LHP BPK Tahun 2025. Tidak adanya sertifikat dalam temuan tersebut tidak dengan sendirinya berarti tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah atau telah terjadi kerugian negara. Klarifikasi dan tindak lanjut pemerintah daerah tetap diperlukan untuk menjelaskan status serta penyelesaian atas 106 bidang tanah tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *