Beranda / Bolmong Utara / Didampingi Kuasa Hukum, Korban Dapin Ilegal Lapor ke Polres Bolmut

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Dapin Ilegal Lapor ke Polres Bolmut

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Dapin Ilegal Lapor ke Polres Bolmut

Naraswara.id – Korban praktik Dapin (dana pinjaman) resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut).

 

Laporan tersebut didampingi Cryptonite Law Office, dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Igor K. Sowikromo, S.H., Abdul Syahril Djafar, S.H., dan Arianto Van Gobel, S.H.

 

Kuasa hukum korban, Arianto Van Gobel, S.H., mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya untuk memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindakan melawan hukum yang dialami kliennya.

 

Menurut Arianto, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban klien untuk menyelesaikan utang. Namun, persoalan utang-piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

“Utang memang wajib dibayar. Tetapi menagih juga harus dengan cara yang sesuai hukum. Jangan karena seseorang memiliki piutang, kemudian merasa dapat melakukan apa saja terhadap barang milik orang lain,” ujar Arianto.

 

Ia menegaskan, persoalan utang-piutang dan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional.

 

“Kalau memang ada kewajiban yang harus dibayar, silakan diselesaikan. Tetapi kalau dalam prosesnya ada dugaan perbuatan melawan hukum, tentu ada hak bagi korban untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

 

Arianto juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut, ketentuan mengenai perusakan atau penghilangan barang milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

 

“Dalam hal terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, tentu hal tersebut menjadi bagian yang harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

 

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang diserahkan oleh pelapor.

 

“Kami serahkan kepada penyidik untuk memeriksa fakta dan alat bukti yang ada. Kami berharap prosesnya berjalan objektif,” ujarnya.

 

Laporan itu diajukan atas dugaan tindakan pembakaran buku nikah milik korban. Sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi, buku nikah berada pada pihak pemberi pinjaman dalam kaitannya dengan proses pinjam-meminjam yang berlangsung.

 

Dugaan pembakaran itu kemudian diketahui korban setelah terlapor mengirimkan foto yang memperlihatkan buku nikah tersebut dalam kondisi diduga telah dibakar.

(Nusantara)

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *