Naraswara.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bolmut.
Pengungkapan tersebut bermula dari koordinasi Satresnarkoba Polres Bolmong dengan Satreskrim Polres Bolmut terkait informasi keberadaan seorang pria berinisial AB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika hingga memasok barang terlarang tersebut ke wilayah hukum Polres Bolmong.
Menindaklanjuti informasi itu, Senin, 5 Oktober 2026, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H., mengarahkan Tim URC Resmob Limango melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengikuti target hingga ke kediamannya.
Sekitar pukul 12.20 WITA, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak pensil di salah satu ruangan rumah.
Selain 13 bungkus yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu unit alat bong, satu unit telepon genggam merek Oppo A77s, serta sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Bolmut. Setelah dilakukan koordinasi, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara personel Resmob Limango Polres Bolmut dan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango Polres Bolmut membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Bolmut, sementara proses penanganan perkara selanjutnya dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar IPTU Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antar-kepolisian resor dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran Polres Bolmut untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya yang berkaitan dengan lintas wilayah hukum.
“Saya telah memerintahkan jajaran untuk membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Polres Bolmong dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, Polres Bolmut melalui Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah hukum Bolmut dan bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong hingga proses penanganan perkara selanjutnya,” ujar AKBP Andhika.
Menurutnya, kolaborasi lintas satuan dan lintas wilayah hukum penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan koordinasi yang baik, setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan kewilayahan lainnya. Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi personel di lapangan yang telah menjalankan tugas serta melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bolmong dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026 itu, petugas mengamankan AB beserta 13 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh proses penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga wilayah hukumnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang.
(Gergaji)






