Beranda / Daerah / Paradoks Pembangunan Sinjai: Antara Kemegahan Simbolis dan Keselamatan Warga

Paradoks Pembangunan Sinjai: Antara Kemegahan Simbolis dan Keselamatan Warga

Paradoks Pembangunan Sinjai: Antara Kemegahan Simbolis dan Keselamatan Warga

Sinjai, Senin, 31 Agustus 2026

Naraswara.id , Sinjai – Pembangunan infrastruktur daerah semestinya tidak berhenti pada upaya memperindah wajah kota melalui videotron, lampu hias, maupun penerangan jalan. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu memastikan setiap ruas jalan di Kabupaten Sinjai berada dalam kondisi aman, layak, dan berkelanjutan untuk digunakan masyarakat.

 

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, keluhan mengenai jalan berlubang dan rusak terus bermunculan dari berbagai wilayah. Persoalan tersebut tidak hanya ditemukan di jalan poros desa, tetapi juga pada sejumlah ruas jalan kabupaten yang setiap hari menjadi jalur mobilitas masyarakat.

 

Kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Banyaknya titik jalan rusak menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

 

Salah satu contoh yang paling nyata adalah kondisi Jalan Dr. Hamka, ruas jalan yang berada tepat di samping Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai. Ironisnya, jalan yang berada di lokasi strategis dan relatif mudah terpantau tersebut justru masih ditemukan dalam kondisi berlubang.

 

Lebih memprihatinkan, kondisi jalan tersebut disebut telah menyebabkan dua kecelakaan tunggal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

 

Jika ruas jalan yang berada begitu dekat dengan pusat pemerintahan dan simbol kekuasaan daerah saja belum mendapat penanganan yang memadai, maka pertanyaan yang lebih besar patut diajukan: bagaimana dengan kondisi jalan-jalan lain yang berada jauh dari pusat kota, berada di pelosok wilayah, dan tidak selalu mendapatkan perhatian langsung?

 

Jalan Dr. Hamka semestinya tidak diperlakukan sebagai pengecualian. Kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeliharaan jalan di Kabupaten Sinjai.

 

Sebab, persoalan jalan rusak bukan semata-mata persoalan fisik. Ketika kerusakan dibiarkan hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, persoalan tersebut telah menyentuh aspek pelayanan publik, keselamatan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara infrastruktur.

 

Di sinilah terlihat adanya kesenjangan antara pembangunan yang bersifat simbolis—yang mudah terlihat dan ditampilkan di ruang publik—dengan pembangunan yang bersifat substantif, yakni memastikan kebutuhan dasar dan keselamatan masyarakat benar-benar terpenuhi.

 

Pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa indah wajah kota yang dapat dilihat dari permukaan. Pembangunan juga harus diukur dari seberapa aman masyarakat ketika menggunakan fasilitas publik, termasuk ketika mereka melintasi jalan-jalan yang menjadi urat nadi kehidupan sehari-hari.

 

Lebih jauh, persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan terhadap jalan yang mengalami kerusakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

 

Pasal tersebut pada pokoknya mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Artinya, penanganan jalan rusak bukan semata-mata persoalan program pembangunan atau menunggu tersedianya anggaran. Ada kewajiban penyelenggara jalan untuk memastikan kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan segera ditangani atau setidaknya diberikan tanda peringatan yang memadai.

 

Karena itu, ketiadaan perbaikan maupun tanda peringatan pada titik jalan yang berpotensi membahayakan perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah kembali terjadi kecelakaan dan jatuh korban.

 

HUMANISTIK FISIPHUM UMSI Mendesak Pemerintah Bertindak

 

Atas kondisi tersebut, organisasi intra kampus HUMANISTIK FISIPHUM UMSI mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sinjai, untuk segera mengambil langkah konkret.

 

Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh titik jalan rusak di setiap kecamatan. Pemetaan tersebut tidak boleh hanya berfokus pada ruas jalan di pusat kota atau kawasan yang berada di sekitar Rumah Jabatan Bupati, tetapi harus mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

 

Kedua, pemerintah perlu melakukan perbaikan permanen secara bertahap, terukur, dan berkeadilan terhadap seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan Dr. Hamka perlu menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius mengingat adanya riwayat kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut.

 

Ketiga, selama perbaikan permanen belum dapat dilaksanakan, penyelenggara jalan wajib segera memasang tanda atau rambu peringatan pada setiap titik jalan berlubang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya di Jalan Dr. Hamka, sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Bagi HUMANISTIK FISIPHUM UMSI, pembangunan sejati bukan sekadar tentang bagaimana wajah kota terlihat megah dan modern. Pembangunan harus hadir dalam bentuk rasa aman, pelayanan yang adil, serta fasilitas publik yang benar-benar dapat digunakan masyarakat tanpa mengancam keselamatan mereka.

 

Sebab, pembangunan seharusnya dirasakan di setiap sudut Sinjai—mulai dari jalan yang berada tepat di depan simbol kekuasaan hingga jalan-jalan di pelosok yang jauh dari sorotan publik.

 

Selama masih terdapat ruas jalan yang rusak dan berpotensi mengancam keselamatan warga, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terlihat indah di permukaan, tetapi juga benar-benar hadir dalam bentuk keselamatan, keadilan, dan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

(NUSANTARA)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *