Naraswara.id — Kesigapan dan profesionalisme kembali ditunjukkan Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara dalam merespons laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus bersama barang bukti setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan Nomor 24/II/SPKT/Res Bolmong Utara tertanggal 27 Februari 2026. Seorang warga Desa Paku, Kecamatan Bolangitang, Isti Astuti Mahmud, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Moh Trisno Alimuda bersama Brigadir Randy Tarandung dan Brigadir Budiman Dunggío langsung bergerak cepat. Atas arahan Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH dan KBO Reskrim Rio H. Kaluara Sasuang, S.Sos., SH., MH, tim melakukan penyelidikan hingga menembus wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Hasil pengembangan mengarah ke Desa Pangian, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Resmob Polres Bolmut berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai.
Di sebuah rumah warga, petugas mengamankan seorang pemuda bernama Anto Pauli (18), warga Desa Paku Induk, Kecamatan Bolangitang. Bersamaan dengan itu, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga kuat merupakan kendaraan milik pelapor.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah mencuri sepeda motor tersebut pada Februari 2026 di Desa Paku, kemudian membawanya ke wilayah Kotamobagu dengan tujuan untuk dijual. Modus operandi yang digunakan yakni merusak kabel kelistrikan kendaraan agar mesin dapat dihidupkan secara manual.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi lokasi kejadian tambahan.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoly, SH., MH menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bolmut. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergitas antar satuan kepolisian dalam memberantas kejahatan, sekaligus menegaskan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(Gergaji)













