Beranda / Hukum / Kuasa Hukum Desak Plt Bupati Boltara Tunda Pengangkatan PNS, Kasus Dugaan KDRT Oknum CPNS DLH Naik ke Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Plt Bupati Boltara Tunda Pengangkatan PNS, Kasus Dugaan KDRT Oknum CPNS DLH Naik ke Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Plt Bupati Boltara Tunda Pengangkatan PNS, Kasus Dugaan KDRT Oknum CPNS DLH Naik ke Penyidikan

Naraswara.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial M.A.G, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut menyusul gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Kotamobagu pada Rabu (23/9/2026).

 

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, kuasa hukum korban berinisial A.E, Fardhan Patingki, S.H., bersama timnya, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Boltara dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menunda pengangkatan M.A.G menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga terdapat kejelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Fardhan menegaskan, penundaan pengangkatan tersebut merupakan langkah penting, mengingat M.A.G saat ini masih berstatus CPNS dan sedang menjalani proses hukum pidana atas dugaan KDRT.

 

“Status terlapor masih CPNS dalam masa percobaan. Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Pemda Boltara harus mengambil sikap tegas untuk menunda pengangkatannya menjadi PNS, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS,” tegas Fardhan Patingki, S.H.

 

Ia juga mengingatkan jajaran Pemerintah Daerah Boltara agar tidak mengabaikan proses penegakan disiplin terhadap aparatur yang sedang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, keterlambatan atau pembiaran dalam penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

 

Fardhan menyebut, pejabat publik yang dengan sengaja menghambat penegakan disiplin dapat menghadapi persoalan hukum apabila unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terpenuhi. Ia turut menyinggung Pasal 421 KUHP dan Pasal 49 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai ketentuan yang dinilainya relevan untuk menjadi perhatian.

 

Selain mendesak penundaan pengangkatan menjadi PNS, pihak kuasa hukum juga menyoroti penanganan disiplin internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Persoalan tersebut, menurut Fardhan, telah dilaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Pihaknya menyebut Ombudsman telah mengonfirmasi bahwa laporan dugaan kelalaian pemerintah daerah tersebut saat ini sedang dalam tahap kajian hukum oleh tim pemeriksa.

 

“Ranah disiplin ASN itu mandiri. Kami meminta Plt. Bupati bertindak tegas dengan menunda proses pengangkatan M.A.G menjadi PNS penuh demi menjaga marwah institusi, sekaligus menghindari risiko hukum terkait dugaan pembiaran dan maladministrasi,” tutup Fardhan.

 

Desakan tersebut menambah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan KDRT yang melibatkan oknum CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara. Kini, perhatian tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan serta langkah administratif yang akan diambil pemerintah daerah terhadap status kepegawaian yang bersangkutan.

Gergaji

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *