Temuan BPK: Dugaan Penyimpangan Belanja BBM RSUD Bolmut Senilai Rp192 Juta

Naraswara.id Mekanisme belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian serius pada dokumen pertanggungjawaban pembelian BBM untuk ambulans rujukan. Dari total realisasi belanja BBM sebesar Rp192.785.000, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran pada tahun 2024.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan struk-struk yang dipertanggungjawabkan RSUD dengan data transaksi yang dikonfirmasi langsung pada SPBU Boroko, tempat ambulans RSUD biasa melakukan pengisian BBM. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa sebagian struk tidak sesuai dengan struk resmi yang dikeluarkan SPBU.

Nomor Transaksi Tidak Berurutan

BPK mencatat adanya struk BBM dengan nomor transaksi mundur atau tidak berurutan untuk jenis BBM yang sama. Kondisi ini mengindikasikan bahwa struk tersebut tidak berasal dari sistem transaksi SPBU yang semestinya mencetak nomor secara kronologis.

Bulan Subsidi Tidak Sesuai Waktu Pengisian

Pada bagian bawah struk SPBU Boroko tercantum bulan subsidi yang menunjukkan kapan transaksi dilakukan. Namun, BPK menemukan beberapa struk yang bulan subsidinya tidak sesuai dengan bulan pengisian sebenarnya, sehingga menimbulkan keraguan atas keaslian dokumen tersebut.

Nama Operator Tidak Ada, Diganti “Standelone”

Salah satu temuan paling krusial adalah ketiadaan nama operator SPBU pada struk RSUD. Sebaliknya, muncul keterangan “Standelone” atau kolom operator yang kosong. Manajer dan Pengawas SPBU Boroko menegaskan bahwa struk resmi SPBU selalu memuat nama operator, khususnya pada transaksi bulan Januari hingga Oktober 2024 yang menggunakan mesin EDC Telkom dan BRI.

Keterangan “Standelone”, menurut SPBU, menunjukkan struk dicetak menggunakan aplikasi ponsel — metode yang baru digunakan SPBU sejak kerusakan mesin EDC pada November–Desember 2024. Artinya, struk RSUD untuk transaksi sebelum November seharusnya menampilkan nama operator, bukan “Standelone”.

Nominal Pembelian Diduga Hanya Menyesuaikan Tarif Rujukan

Temuan lain yang menguatkan dugaan ketidakvalidan struk adalah pola nominal pembelian: Rp450.000, Rp550.000, dan Rp850.000. Nominal ini persis sama dengan tarif BBM berdasarkan tujuan rujukan ambulans:

Gorontalo: Rp450.000

Kotamobagu: Rp550.000

Manado: Rp850.000

 

Kepala Subbagian TU RSUD mengakui bahwa pengisian BBM ambulans mengikuti tarif tetap berdasarkan tujuan rujukan. Namun, BPK menilai pola ini janggal karena struk SPBU seharusnya mencerminkan jumlah liter dan nilai sesuai transaksi riil, bukan berdasarkan tarif internal RSUD.

Validitas Struk Dipertanyakan, Risiko Penyalahgunaan Tinggi

Berdasarkan seluruh ketidaksesuaian tersebut, BPK menyimpulkan bahwa struk pertanggungjawaban RSUD Bolmut tidak dapat diyakini keasliannya karena tidak sesuai dengan struk resmi SPBU Boroko.

Kondisi ini mengakibatkan risiko penyalahgunaan anggaran belanja BBM senilai Rp192.785.000, mengingat dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar pembayaran tidak valid.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!