Naraswara.id — Temuan mengejutkan kembali mencuat dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dugaan penyimpangan terungkap dalam pemanfaatan aset tanah dan gedung Kantor Kecamatan Bolangitang Barat yang ternyata disewakan kepada Universitas Ichsan (UNISAN) Gorontalo tanpa memenuhi ketentuan resmi yang berlaku.
Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2024, saldo aset tetap perangkat daerah Kecamatan Bolangitang Barat tercatat sebesar Rp2,04 miliar, sedangkan per 31 Desember 2023 nilainya mencapai Rp2,10 miliar. Namun, di balik angka tersebut, terungkap bahwa sebagian aset tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui mekanisme sewa menyewa yang tidak sesuai aturan.
Perjanjian Sewa Tanpa Kewenangan Bupati
Hasil audit mengungkap bahwa perjanjian sewa gedung Kantor Kecamatan Bolangitang Barat dilakukan melalui Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 100/C04/BB/273A/X/2023, ditandatangani oleh Camat Bolangitang Barat dan Rektor UNISAN Gorontalo.
Padahal, Camat tidak memiliki surat kuasa atau pendelegasian wewenang dari Bupati untuk menandatangani perjanjian pemanfaatan aset daerah tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak terkait, draf perjanjian disusun oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, kemudian ditandatangani oleh Camat sebagai perwakilan kecamatan. Dengan demikian, proses pemanfaatan aset daerah yang seharusnya diatur dan disetujui oleh Bupati selaku pemegang kewenangan tertinggi pengelolaan BMD, justru dilakukan di luar prosedur resmi.
Perjanjian tersebut berlaku lima tahun sejak 2 Oktober 2023, dan digunakan oleh pihak universitas untuk kegiatan perkuliahan.
Nilai Sewa Rp12,5 Juta Tanpa Penilaian Resmi
Lebih parah lagi, nilai sewa yang disepakati antara kedua pihak sebesar Rp12.500.000 untuk jangka waktu lima tahun dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebab, penetapan tarif tersebut tidak berdasarkan penilaian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan BMD, termasuk sewa tanah dan gedung, wajib dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh KPKNL atau penilai publik untuk menentukan nilai ekonomis yang layak.
Dengan tidak adanya dasar penilaian tersebut, maka tarif sewa Rp12,5 juta selama lima tahun dinilai tidak mencerminkan nilai wajar aset milik daerah dan berpotensi menyebabkan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi Kerugian dan Lemahnya Pengawasan
Fakta-fakta tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah di tingkat kecamatan. Pemanfaatan BMD yang dilakukan tanpa pendelegasian wewenang dan tanpa penilaian resmi membuka ruang terjadinya penyimpangan prosedur serta potensi kerugian keuangan daerah.
Temuan ini juga menjadi sinyal bagi Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmut untuk menindaklanjuti secara administratif, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemanfaatan aset daerah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan transparansi pengelolaan BMD.
(Nusantara)













