Naraswara.id – Kawasan tambang emas di Desa Paku kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang memanfaatkan aktivitas pertambangan sebagai kedok. Fakta ini memperlihatkan bahwa area tambang masih menyimpan kerawanan serius terhadap praktik kejahatan terorganisir.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudzi, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H., dan Kasi Humas Aipda Boby Noe, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif atas informasi aktivitas perdagangan gelap narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat bantu transaksi dan penyimpanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan tambang tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi informal, tetapi juga berpotensi dijadikan ruang aman bagi peredaran barang terlarang.
Kompol Abdul Rahman Faudzi menyebutkan bahwa kondisi geografis tambang yang relatif tertutup dan jauh dari pemukiman kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari pengawasan. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan patroli dan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas ilegal tidak terus berulang.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada pengungkapan awal. Kepolisian akan mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di sekitar wilayah tambang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bolmut Aipda Boby Noe mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi kondisi rawan di kawasan tambang. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan informasi mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian sebagai langkah preventif memutus mata rantai peredaran narkotika di Bolaang Mongondow Utara.
(MG)













