Rudis Jadi Tempat Asusila, Kajari Bolmut Gagal Jaga Marwah Institusi!

Oleh: (Nusantara)

Naraswara.id Aroma busuk dari dugaan perbuatan asusila yang terjadi di Rumah Dinas (Rudis) dan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menampar keras wajah penegakan hukum di daerah ini. Bagaimana mungkin tempat yang semestinya menjadi simbol integritas dan moralitas justru berubah menjadi lokasi yang mencoreng marwah institusi?

Lebih dari sekadar pelanggaran moral, peristiwa ini terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut yang secara hukum memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan fasilitas dan perilaku personel di wilayah kerjanya. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, yang menuntut jaksa menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Jika rumah dinas digunakan untuk tindakan asusila, dan hal itu berlangsung tanpa terdeteksi atau dicegah oleh pimpinan, maka ini merupakan indikasi nyata dari kelalaian struktural dan lemahnya pengawasan internal. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara, yang tidak hanya melanggar etik, tetapi juga dapat masuk dalam ranah tindak pidana administratif maupun pidana khusus.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas menyebutkan bahwa barang milik negara—seperti rumah dinas dan mess—hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Penyimpangan dari ketentuan ini, seperti penggunaan untuk aktivitas pribadi, apalagi aktivitas asusila, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset negara.

Tak berhenti di situ, secara administratif, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penertiban Barang Milik Negara/Daerah memberikan pedoman ketat agar seluruh aset pemerintah digunakan secara sah, tertib, dan sesuai peruntukan. Jika fasilitas negara dijadikan tempat perilaku tak bermoral, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.

Di luar hukum negara, masyarakat Bolmut pun memiliki nilai-nilai adat yang tinggi. Menodai rumah negara dengan tindakan asusila berarti menghancurkan norma sosial dan budaya lokal, yang secara etika adat bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai masyarakat.

Maka wajar jika masyarakat marah. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum, bukan tempat “main-main” atau zona nyaman yang bebas dari pengawasan. Jika rumah dinas bisa dijadikan tempat asusila tanpa diketahui oleh atasan, itu menandakan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan kepemimpinan internal.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan. Kajari Bolmut harus dievaluasi dan dicopot sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi di bawah pimpinannya. Jika Kejaksaan Agung tidak tegas, maka publik akan semakin percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan, transparansi, dan integritas. Jika seorang kepala dinas bisa diberhentikan karena lalai, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Kejaksaan Negeri untuk dibiarkan bebas dari evaluasi atas kegagalan pengawasan.

Sudah saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan keberpihakan pada nilai-nilai moral, hukum, dan keadilan. Masyarakat menunggu jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan solidaritas sesama aparat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!