Ribuan Petugas MBG Segera Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Masih Jadi Sorotan

Naraswara.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan mulai efektif pada 1 Februari 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya perbandingan di tengah masyarakat mengenai kesejahteraan petugas operasional MBG dengan guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi namun hingga kini belum seluruhnya diangkat sebagai PPPK.

BGN mengakui adanya persepsi publik terkait ketimpangan tersebut. Menurut BGN, guru honorer yang masih berstatus non-ASN dinilai menerima penghasilan rendah dan belum memperoleh kepastian status, sementara petugas SPPG MBG dapat langsung mengikuti pengangkatan PPPK dengan tingkat penghasilan yang dinilai lebih baik.

“Diperlukan klarifikasi berbasis data agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar BGN dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (30/1/2026).

BGN menegaskan, pengadaan PPPK untuk program MBG dilakukan sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia aparatur sipil negara guna menjamin keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengadaan PPPK Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dinilai strategis untuk mendukung tata kelola program secara akuntabel.

Terkait mekanisme rekrutmen, BGN memastikan seluruh proses seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

BGN juga menepis anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap petugas SPPG dibandingkan guru. Perbedaan besaran penghasilan, menurut BGN, disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian serta jenjang golongan jabatan, bukan karena keberpihakan pada sektor tertentu.

BGN menjelaskan bahwa gaji guru PPPK mengacu pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan kategori PPPK Golongan IX. Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan profesi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tunjangan lain sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Sementara itu, gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dengan rentang golongan III hingga IX.

“Tidak ada kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan bagi petugas SPPG dibandingkan guru,” tegas BGN.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pada rekrutmen PPPK tahap kedua, BGN membuka total 32.000 formasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi dialokasikan khusus untuk jabatan Kepala SPPG yang diisi oleh lulusan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.

Selain itu, BGN juga menyediakan 750 formasi umum yang masing-masing terdiri atas 375 posisi akuntan dan 375 tenaga gizi.

Hal tersebut disampaikan Dadan dalam Rapat Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan pembangunan SPPG bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (20/1/2026).

“Kami telah melakukan seleksi terhadap 32.000 peserta. Sebanyak 31.250 di antaranya dipersiapkan sebagai Kepala SPPG, sementara 750 lainnya berasal dari jalur umum untuk akuntan dan tenaga gizi,” kata Dadan.

BGN memperkirakan seluruh petugas SPPG yang lolos seleksi PPPK akan mulai bertugas secara resmi pada Februari 2026 me

ndatang.

(MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!