Naraswara.id — Ironi kembali terjadi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Proyek pengaman pantai Pinagut kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), justru diduga kuat dibangun dengan cara-cara yang melanggar aturan hukum.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi dari sejumlah sumber terpercaya, proyek yang semestinya menjadi simbol perlindungan ekosistem pesisir dan keselamatan warga tersebut, justru menjadi preseden buruk karena menggunakan material yang tak jelas asal usul izinnya. Bahkan, tongkang yang digunakan untuk mengangkut material diduga tidak memiliki izin sandar (parkir) resmi di perairan sekitar lokasi proyek.
Ketika Negara Hadir Tanpa Etika Hukum
Proyek bernilai miliaran rupiah ini seolah melenggang tanpa pengawasan ketat dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum. Padahal, penggunaan tongkang sebagai moda transportasi material dalam proyek pemerintah semestinya tunduk pada regulasi yang ketat, termasuk perizinan dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan).
Namun faktanya, tongkang diduga beroperasi secara bebas tanpa mengantongi dokumen izin sandar, sehingga menimbulkan pertanyaan serius: Apakah proyek ini benar-benar dikawal sesuai standar hukum, atau justru dibiarkan melenceng demi kepentingan segelintir pihak?
Material Ilegal, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Lebih mengkhawatirkan lagi, sumber material batu dan pasir yang digunakan pun patut dipertanyakan. Diduga kuat, material tersebut berasal dari aktivitas galian yang belum tentu memiliki izin resmi Galian C. Jika ini benar adanya, maka proyek pengaman pantai Pinagut berpotensi menggunakan hasil tambang ilegal, yang secara hukum tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan hidup dan minerba, tetapi juga mencoreng integritas proyek APBN itu sendiri.
APH dan Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Proyek dengan embel-embel “negara hadir” tidak boleh dibangun dengan cara-cara yang menyalahi hukum. Jika tongkang dan material yang digunakan benar tidak berizin, maka itu sudah cukup menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan penindakan.
Lebih dari itu, publik berhak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, asal material, serta kejelasan dokumen perizinan proyek tersebut. Keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap penggunaan uang rakyat.
Jangan Biarkan Proyek Negara Jadi Legitimasi Pelanggaran
Kita tidak boleh membiarkan proyek-proyek APBN dijadikan tameng untuk melakukan praktik ilegal. Pemerintah, dalam hal ini kementerian teknis, Pemda, hingga aparat kepolisian, harus turun tangan memastikan bahwa setiap aktivitas yang mengatasnamakan pembangunan dilakukan dengan legal dan etis. Jika tidak, proyek pengaman pantai Pinagut hanyalah proyek yang mengamankan kepentingan tertentu, bukan rakyat.
(Nusantara)













