Pontak Jadi Sorotan: Dugaan Pungli Surat Pindah Rp600 Ribu

Naraswara.id Warga Desa Pontak resah dengan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan, khususnya surat pindah. Seorang warga mengaku diminta biaya hingga Rp600 ribu hanya untuk mengurus dokumen yang seharusnya dapat diperoleh dengan mudah sesuai aturan yang berlaku.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget saat istrinya meminta sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. “istri saya pulang kerumah dan meminta uang sejumlah 600 ribu, katanya untuk pengurusan surat pindah,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui via watsapp. Kamis, 04/09/2025

 

Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta, hingga surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun inspektorat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini. “Kami butuh kepastian dan keadilan, jangan sampai masyarakat kecil terus terbebani dengan pungutan yang tidak jelas,” tambah warga lainnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik, sebab praktik pungli di tingkat desa dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Banyak pihak mendesak agar oknum yang terlibat segera diperiksa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!