Naraswara.id — Wibawa aparat penegak hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kini dipertaruhkan. Dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Sangkub dan Desa Olot yang bebas beroperasi tanpa izin, bahkan diduga menjadi pemasok material untuk proyek APBN pengaman pantai Pinagut, hingga kini tak pernah tersentuh hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, truk-truk pengangkut material keluar masuk dari lokasi tambang yang diduga tak memiliki izin resmi, melenggang tanpa hambatan, menuju proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Proyek yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum justru terindikasi “bersekongkol” dengan praktik ilegal.
Masyarakat menilai, Polres Bolmong Utara kehilangan ketegasannya. Hukum yang seharusnya berlaku sama untuk semua justru terlihat tumpul ketika berhadapan dengan oknum-oknum kuat di balik bisnis tambang ilegal. Ironisnya, di sisi lain, aparat bisa begitu gesit menindak pelanggaran kecil di kalangan rakyat biasa.
“Kalau proyek APBN saja bisa pakai material ilegal, bagaimana rakyat mau percaya kalau hukum ditegakkan?” ungkap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Diamnya aparat terhadap aktivitas di Sangkub dan Olot memunculkan spekulasi liar: apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu di lingkaran kekuasaan? Sebab, mustahil aktivitas tambang ilegal sebesar itu luput dari pantauan penegak hukum.
Sudah saatnya Kapolda Sulut dan pihak berwenang pusat mengambil langkah tegas. Jika tidak, maka dugaan bahwa Polres Bolmong Utara telah kehilangan taringnya akan semakin menguat, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan runtuh.
(Nusantara)













