Naraswara.id – Proyek pengaman pantai Pinagut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini disorot tajam. Diduga material yang digunakan dalam proyek strategis tersebut berasal dari aktivitas Galian C ilegal.
Publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin proyek sebesar ini, dengan anggaran negara, justru terindikasi menggunakan material yang tidak jelas asal-usulnya? Jika benar material batu dan pasir yang digunakan berasal dari lokasi Galian C yang tidak berizin, maka proyek ini tidak hanya mencederai hukum, tapi juga menampar wajah pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Desakan pun muncul dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menuntut agar Polres Bolaang Mongondow Utara segera turun tangan dan menyelidiki secara menyeluruh asal muasal material proyek tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga sengaja membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.
Dalam proyek konstruksi skala besar, penggunaan material dari Galian C wajib memenuhi regulasi yang ketat. Setiap kegiatan penambangan, baik pasir, batu, maupun kerikil, harus mengantongi izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta izin lingkungan dan tata ruang. Jika tidak, aktivitas tersebut tergolong ilegal dan melanggar hukum pidana serta berpotensi merusak lingkungan.
Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pelaksana proyek mengenai dokumen perizinan sumber material.
Publik berharap agar Polres Bolmong Utara tidak diam. Ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi praktik mafia proyek dan korupsi berjubah pembangunan. Penegakan hukum harus merata, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas. Jika aparat terbukti membiarkan praktik ini, maka publik patut curiga: ada apa dengan proyek ini?
Sudah saatnya proyek-proyek APBN benar-benar diawasi ketat, dari hulu ke hilir, termasuk asal usul materialnya. Sebab pembangunan sejatinya bukan hanya soal beton dan batu, tetapi juga soal keadilan, legalitas, dan keberlanjutan lingkungan.
(Nusantara)













