Naraswara.id – Upaya Polres Bolaang Mongondow Utara dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Huntuk, kecamatan Bintauna tampaknya mulai dipertanyakan publik. Pemasangan baliho larangan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai hanya sebatas formalitas semata.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, dua unit alat berat jenis excavator diketahui masih bebas beroperasi di lokasi tambang ilegal, tepatnya di kilometer 23 dan 25 Desa Huntuk. Kehadiran alat berat ini menjadi indikasi kuat bahwa larangan tersebut tak lebih dari sekadar pajangan yang tidak diindahkan para pelaku usaha PETI.
“Kalau memang serius, kenapa alat berat masih bisa masuk dan kerja sampai sekarang? Baliho itu jadi bahan tertawaan para penambang,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan. Jumat, 27/06/2025
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan kuat mengenai adanya “main mata” antara oknum penegak hukum dan pelaku tambang ilegal. Sebab, operasi tambang emas ilegal bukanlah aktivitas kecil yang bisa luput dari pantauan aparat, terlebih dengan penggunaan alat berat yang mencolok.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan peraturan hanya menjadi slogan kosong. Jika benar ada komitmen untuk memberantas PETI, seharusnya tidak hanya baliho yang dipasang, melainkan tindakan nyata yang dilakukan di lapangan.
Apalagi dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal di kawasan itu bukan hal yang bisa disepelekan. Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman longsor yang mengancam keselamatan masyarakat.
Masyarakat kini menanti bukti, bukan lagi janji atau baliho. Sebab, hukum seharusnya menjadi panglima, bukan panggung sandiwara.
(Nusantara)













