PETI di Huntuk: Masyarakat Ingatkan APH Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Naraswara.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Huntuk kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal. Razia ini menandai langkah awal penegakan hukum atas maraknya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polres Bolaang Mongondow Utara, tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat atau pemasangan garis polisi. Ia menuntut agar aparat benar-benar menindak tegas aktor di balik aktivitas ilegal tersebut.

 

“Razia ini jangan hanya jadi seremonial. Polres Bolmong Utara harus memastikan siapa aktor utama di balik operasi tambang ilegal ini, lalu menindak mereka sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam, sementara pemilik modal dibiarkan bebas berkeliaran,” tegasnya.

 

Menurutnya, praktik PETI di Huntuk bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai dan hancurnya lahan produktif. Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga jelas merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan resmi.

 

Ia pun mengingatkan bahwa ketentuan hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

 

“Jika hukum ditegakkan konsisten, pasti ada efek jera. Jangan ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

 

Masyarakat juga menegaskan akan terus mengawal kasus PETI di Bolmong Utara, khususnya di Huntuk, agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!