Naraswara.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat seiring adanya pernyataan aparat kepolisian yang menyebutkan tidak ditemukannya aktivitas PETI saat dilakukan razia di lokasi.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut diduga masih berlangsung, meski tidak selalu terlihat saat aparat melakukan pengecekan.
Perbedaan antara keterangan dan informasi masyarakat ini memunculkan ruang tafsir di publik. Sebagian warga menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait metode dan hasil penindakan yang dilakukan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi berlebihan.
Dalam konteks penegakan hukum, transparansi menjadi hal penting. Ketika sebuah aktivitas ilegal diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, masyarakat tentu berharap ada langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar tindakan sesaat.
Perlu dipahami bahwa PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan sosial. Kerusakan lahan, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial merupakan risiko yang tidak bisa diabaikan apabila praktik ini dibiarkan berlarut-larut.
Oleh karena itu, publik berharap Polres Bolmut dapat terus melakukan pengawasan secara konsisten serta menyampaikan perkembangan penanganan PETI Busato secara terbuka. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tanpa prasangka.
Opini ini tidak dimaksudkan untuk menuding pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar persoalan PETI Busato dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan demi kepentingan bersama.
(Nusantara)













