PETI Busato: Antara Pembiaran dan Dugaan Perlindungan

Naraswara.id  Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah melewati batas kewajaran. Praktik ilegal ini berlangsung sudah cukup lama, terbuka, berulang, dan nyaris tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, publik wajar bertanya: di mana negara dan ke mana aparat penegak hukum?

 

PETI Busato bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Alat berat, tromol, hingga aktivitas penambangan dapat dengan mudah ditemukan. Kerusakan lingkungan pun kasat mata. Namun anehnya, penindakan hukum diduga tampak ragu, setengah hati, bahkan terkesan menghindar dari persoalan utama.

 

Razia memang pernah dilakukan. Pernyataan resmi pun tak jarang disampaikan. Tetapi apa hasilnya? PETI tetap beroperasi. Pola ini berulang dan membentuk satu kesimpulan yang sulit dibantah: penegakan hukum di Busato gagal menciptakan efek jera.

 

Lebih mengkhawatirkan, kegagalan ini berpotensi dibaca publik sebagai bentuk pembiaran. Ketika aktivitas ilegal terus berjalan di lokasi yang sama, dengan modus yang sama, maka wajar jika muncul dugaan bahwa ada hukum yang “dipelintir”, atau aparat yang “memilih diam”.

 

Jika APH serius, semestinya bukan hanya pekerja lapangan yang ditertibkan, tetapi juga aktor intelektual di balik PETI—pemodal, koordinator, hingga pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan. Tanpa menyentuh mereka, penindakan hanyalah sandiwara tahunan.

 

PETI bukan sekedar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan lingkungan dan pengabaian terhadap hak masyarakat atas ruang hidup yang aman. Ketika negara gagal hadir, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi masa depan lingkungan Bolaang Mongondow Utara.

 

Pembiaran terhadap PETI Busato sama artinya dengan membiarkan hukum kehilangan makna. APH tidak bisa terus berlindung di balik narasi keterbatasan atau prosedur. Publik menuntut keberanian, transparansi, dan tindakan nyata.

 

Jika PETI Busato terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang tegas, maka satu kesimpulan tak terelakkan: bukan PETI yang kebal hukum, tetapi hukum yang sengaja dibuat tak berdaya.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!