BOLMUT  

Pernyataan Kades Busato Picu Sorotan: Pelaku Usaha PETI Seolah Tak Tersentuh Hukum

Naraswara.id — Pernyataan Kepala Desa Busato terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya kembali memicu polemik. Pernyataan tersebut dinilai seolah menggambarkan bahwa pelaku usaha PETI di Busato tidak dapat disentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa,10/03/2026.

 

Dalam pernyataannya (01/02), Kepala Desa Busato menyebut bahwa pelaku usaha tambang telah membuat surat pernyataan. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar, sebab aktivitas PETI di wilayah Busato hingga kini masih terus berlangsung.

 

Pernyataan kepala desa tersebut dianggap memberi kesan bahwa para pelaku usaha tambang ilegal memiliki “perlindungan”, sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin itu terus berjalan tanpa tindakan tegas dari aparat.

 

Aktivitas PETI di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hingga kini disebut masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terhadap sikap aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tambang ilegal tersebut.

 

Jika praktik pertambangan tanpa izin terus dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta memicu persoalan sosial di kemudian hari.

 

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berjalan bebas tanpa konsekuensi hukum. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas PETI di Busato disebut masih berlangsung dan menjadi perhatian publik.

(Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!