Naraswara.id – Isu tak sedap kembali menyeruak terkait legalitas pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Kali ini, beredar percakapan melalui pesan singkat dari oknum Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) yang menyebut bahwa notaris dari Gorontalo tidak dapat membuat akta KMP karena alasan kewilayahan.
Dalam percakapan tersebut, oknum ASN dinas mengklaim bahwa informasi tersebut bersumber langsung dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disampaikan melalui Kepala Dinas Perindagkop Boltara.
Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan pengurus koperasi, mengingat notaris adalah pejabat umum yang akta-akta yang dibuatnya berlaku secara nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sejumlah kalangan menduga, isu ini sengaja dihembuskan untuk menghambat legalitas koperasi yang tidak sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Isu ini menambah deretan polemik seputar pendirian Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya juga sempat diwarnai dugaan intervensi dari oknum pendamping desa dan aparat desa setempat.
Masyarakat kini menanti kejelasan dari Kepala Dinas Perindagkop Bolmut atas pernyataan yang beredar, agar tidak terjadi disinformasi dan pembelokan hukum yang berujung pada intimidasi terhadap inisiatif warga dalam membangun koperasi yang sah dan mandiri.
(Nusantara)













