Maraknya Rentenir di Desa Paku Selatan, Warga Minta APH Segera Turun Tangan

Naraswara.id Warga Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), tengah dibuat resah oleh maraknya praktik pinjaman uang dengan bunga mencekik alias rentenir. Mereka pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dan menghentikan praktik ilegal tersebut.

 

Sistem pinjaman yang dikenal dengan istilah Down Payment Instalment (DPI) disebut menjadi biang masalah. Bunga yang dipatok tidak tanggung-tanggung, mencapai 20 – 50 persen hanya dalam tempo dua minggu.

 

“Kalau pinjam Rp10 juta, dua minggu kemudian sudah harus bayar bunga Rp2,5.000.000,Itu belum termasuk pokoknya. Jadi uang yang keluar hanya untuk bayar bunga,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Skema semacam ini membuat masyarakat terjebak dalam lingkaran utang. Misalnya, jika seseorang meminjam Rp10.000.000, maka dalam sebulan ia harus melunasi Rp13.000.000 (pokok plus bunga 50%). Karena berat, banyak warga hanya sanggup membayar bunga, lalu kembali meminjam dengan skema serupa. Akibatnya, utang Rp10.000.000 bisa membengkak hingga Rp20.000.000, sementara yang dibayarkan hanyalah bunganya.

 

Ironisnya, praktik ini disebut sudah berjalan cukup lama di tengah masyarakat, tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.

 

Payung Hukum: Rentenir Bisa Dijerat Pidana

 

Sejatinya, sejumlah aturan hukum bisa menjerat praktik rentenir. Beberapa di antaranya:

 

KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, jika pinjaman dilakukan dengan syarat bunga yang memberatkan.

 

KUHP Pasal 378 tentang penipuan, apabila terdapat tipu muslihat atau penyalahgunaan jabatan.

 

UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 46, yang melarang penghimpunan dana tanpa izin Bank Indonesia/OJK.

 

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 18, yang melarang perjanjian dengan klausula baku merugikan konsumen.

 

UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang memberi wewenang kepada OJK untuk menindak jasa keuangan ilegal.

 

 

Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan sekaligus menindak tegas praktik rentenir yang merugikan masyarakat kecil.

 

“Kami berharap aparat segera turun tangan. Kalau dibiarkan, warga akan terus terjerat utang yang tidak ada habisnya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Paku Selatan.

(Gergaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!