Koperasi Oraa Tak Berkutik Saat Alat Beratnya Terjaring Razia, Isu Kepemilikan Izin Terbantahkan

Naraswara.id Koperasi Oraa yang selama ini diduga menyebarkan isu telah mengantongi izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Huntuk, akhirnya tak berkutik ketika sejumlah alat berat yang bekerja dibawah naungan koperasi dirazia oleh Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Pantauan di lapangan, sejumlah excavator yang beroperasi di lokasi tambang tanpa izin resmi telah dipasangi garis polisi. Fakta ini semakin menguatkan bahwa aktivitas yang dijalankan koperasi tersebut masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Sebelumnya, koperasi ini diduga gencar menghembuskan isu telah memiliki legalitas usaha pertambangan untuk meredam sorotan publik. Namun, hasil razia aparat menampik klaim tersebut dan membuka mata publik bahwa narasi legalitas yang beredar hanyalah bentuk upaya mencari legitimasi semu.

Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi resmi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial di masyarakat.

Secara hukum, praktik tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Publik menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, agar tidak hanya berhenti pada pemasangan garis polisi, tetapi berlanjut hingga pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena, membiarkan koperasi atau kelompok manapun mengklaim “berizin” padahal nyatanya ilegal, hanya akan memperpanjang daftar pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Nusantara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!