Naraswara.id – Sebuah ironi terpampang jelas di tanah Bolaang Mongondow Utara, khususnya di Kecamatan Bintauna. Di satu sisi, pihak Polres memasang baliho besar bertuliskan larangan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Tapi di sisi lain, baliho milik koperasi pertambangan—yang diduga belum mengantongi izin lengkap—justru berdiri megah seolah ingin menunjukkan bahwa hukum bisa dibeli atau diabaikan.
Masyarakat tidak buta. Mereka melihat dan mencatat. Saat baliho larangan dari institusi penegak hukum kalah besar, kalah mencolok, dan kalah pengaruh dibanding baliho milik koperasi yang masih diragukan legalitasnya, muncul pertanyaan tajam: siapa sebenarnya yang berkuasa di daerah ini? Polisi atau pemodal berkedok koperasi?
Informasi yang beredar menyebut bahwa koperasi tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum mengantongi AMDAL, bahkan belum jelas status Izin Lingkungannya. Namun mereka sudah berani mengiklankan keberadaan dan aktivitas mereka kepada publik secara terbuka. Ini bukan lagi soal administrasi. Ini bentuk tantangan terhadap kewibawaan negara.
Sementara itu, aparat penegak hukum tampak seperti kehilangan taring. Tidak ada penertiban, tidak ada klarifikasi ke publik, dan tidak ada tindakan tegas. Jika benar ada pelanggaran, kenapa dibiarkan? Dan jika tidak ada pelanggaran, mengapa begitu banyak pertanyaan dan laporan yang tak dijawab?
Lebih parah, baliho koperasi itu seolah menjadi simbol kekebalan. Di tengah sorotan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Huntuk, koperasi justru tampil percaya diri, bahkan seperti ingin “menampar” baliho larangan Polres Bolmut yang terpajang di jalan menuju lokasi tambang.
Apa fungsi baliho larangan jika pelanggaran justru terjadi di depan mata dan dibiarkan? Apakah baliho itu hanya pajangan untuk meredam kritik, bukan instrumen penegakan hukum?
Sudah saatnya publik menuntut transparansi. Polres Bolmut dan instansi terkait harus menjelaskan kepada masyarakat: apakah koperasi tersebut benar-benar sah? Jika tidak, mengapa tidak ditindak? Dan jika ya, tunjukkan dokumen resminya agar tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat.
Jangan biarkan hukum dikerdilkan oleh baliho. Jika hukum benar-benar masih berdiri tegak, maka buktikan dengan tindakan, bukan sekadar spanduk peringatan.
(Nusantara)













