Jangan Main-main! Jual Pupuk Subsidi Secara Ilegal Bisa Dipenjara

Naraswara.id Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan negara yang hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dan disalurkan melalui jalur resmi. Siapa pun yang memperjualbelikan pupuk subsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penjualan pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh pengecer resmi yang telah bekerja sama dengan distributor dan terdaftar secara sah. Jalur distribusi yang sah dimulai dari produsen ke distributor, kemudian ke kios resmi, dan akhirnya ke petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, segala bentuk penyaluran di luar jalur resmi merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, pupuk bersubsidi juga ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

 

Pihak yang terbukti menjual pupuk subsidi secara ilegal dapat dijerat dengan pasal pidana karena merugikan negara dan masyarakat petani. Selain itu, praktik tersebut juga dapat mengganggu ketahanan pangan akibat distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran.

 

Distribusi ilegal pupuk subsidi tidak hanya merusak sistem yang telah ditetapkan, tetapi juga mengancam akses petani kecil terhadap bantuan penting ini. Penindakan atas pelanggaran ini dapat melibatkan penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!