BOLMUT  

Isu Pelantikan Kadis di Bolmut Memanas, GM 351: Jangan Tabrak Aturan, Bupati Bisa Dimakzulkan! Kami Siap PTUN!”

Naraswara.id – Isu mengenai potensi pelantikan Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) semakin memanas dengan adanya peringatan keras dari Gerakan Mahasiswa 351 (GM 351). Organisasi kemahasiswaan ini tidak hanya mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dan tidak melanggar aturan dalam proses pelantikan, tetapi juga menekankan bahwa Bupati dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran serius. GM 351 menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Presiden GM 351, Wiran, menyampaikan bahwa pernyataan ini adalah bentuk pengingat dini dan peringatan keras kepada pemerintah daerah. “Kami mendengar adanya isu mengenai pelantikan Kadis. Meskipun ini masih sebatas isu, kami merasa perlu untuk mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Bupati, bahwa ada konsekuensi hukum yang serius jika melanggar aturan. Bahkan, Bupati bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya .

 

Wiran menjelaskan bahwa tindakan pemakzulan terhadap kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena:

 

– Melanggar sumpah/janji jabatan (Pasal 78 ayat (1) huruf a).

– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah (Pasal 78 ayat (1) huruf b).

– Melakukan perbuatan tercela (Pasal 78 ayat (1) huruf c).

– Dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 78 ayat (1) huruf d).

 

Lebih lanjut, Pasal 78 ayat (2) menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan jika yang bersangkutan:

 

– Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih (Pasal 78 ayat (2) huruf a).

– Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban sebagai kepala daerah (Pasal 78 ayat (2) huruf b).

 

“Jika Bupati terbukti melanggar aturan dalam proses pelantikan Kadis, misalnya dengan melantik pejabat yang tidak memenuhi syarat atau melakukan praktik nepotisme, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk proses pemakzulan sesuai dengan pasal-pasal tersebut,” tegas Wiran.

Selain menyoroti potensi pemakzulan, Wiran juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan, terutama terkait pengisian jabatan strategis seperti Kepala Dinas. Ia juga mengingatkan kembali persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat eselon II dan III sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Persyaratan Jabatan Eselon II dan III:

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan eselon II dan III, antara lain:

 

– Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama):

– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV (Pasal 54 ayat (2) huruf a).

– Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan (Pasal 54 ayat (2) huruf b).

– Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (Pasal 54 ayat (2) huruf c).

– Usia paling tinggi 56 tahun (Pasal 54 ayat (2) huruf d).

– Sehat jasmani dan rohani.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

– Lulus seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

– Eselon III (Jabatan Administrator):

– Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV (Pasal 56 ayat (2) huruf a).

– Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan (Pasal 56 ayat (2) huruf b).

– Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki (Pasal 56 ayat (2) huruf c).

– Usia paling tinggi 50 tahun (Pasal 56 ayat (2) huruf d).

– Sehat jasmani dan rohani.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

– Lulus seleksi jabatan administrator.

(Gergaji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!