Naraswara.id – Bolaang Mongondow Utara
Gerakan Mahasiswa 351 (GM 351) kembali menunjukkan peran kritisnya dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara. Kali ini, organisasi mahasiswa itu menyoroti pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kuala Utara dan Inomunga, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang diduga sarat dengan praktik markup atau penggelembungan harga.
Dalam pernyataannya, Ketua GM 351, WG, menyebut bahwa pengadaan lampu PLTS tersebut patut dipertanyakan dari sisi harga. Berdasarkan penelusuran di lapangan serta perbandingan harga satuan barang, GM 351 menduga kuat terjadi ketidakwajaran dalam besaran anggaran yang digunakan.
“Kami mencium adanya indikasi markup dalam pengadaan Lampu PLTS ini. Harga satuan tidak sebanding dengan anggaran yang seharusnya. Jika benar, ini adalah bentuk pemborosan uang negara dan harus diusut tuntas,” tegas WG, Jumat (28/6/2025).
Diketahui, proyek pengadaan lampu PLTS tersebut menggunakan anggaran dari Dana Desa, dengan nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi teknis lampu yang terpasang di dua desa tersebut.
GM 351 meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut. Mereka juga mendesak agar pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Dana Desa dirusak oleh praktik korupsi yang dibungkus proyek pengadaan,” tambah WG.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun pihak pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disoroti oleh GM 351.













