Naraswara.id – Gerakan Mahasiswa 351 (GM-351) kembali angkat suara soal aktivitas pertambangan di wilayah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kali ini, GM-351 menyoroti legalitas titik lokasi tambang milik koperasi yang diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ketua GM-351,WG, dalam pernyataannya, mempertanyakan apakah titik koordinat tambang koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut telah memiliki izin yang sesuai, mengingat sebagian besar lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari kawasan lindung DAS yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.
“Kami menuntut transparansi dari pihak koperasi maupun instansi terkait. Apakah benar lokasi itu telah melalui kajian lingkungan yang layak dan sesuai regulasi, atau hanya mengantongi izin secara administratif tanpa tinjauan lapangan yang akurat?” tegasnya. Selasa, 08/07/2025.
GM-351 menilai bahwa keberadaan aktivitas tambang di kawasan yang masuk wilayah DAS sangat berisiko terhadap kerusakan lingkungan, longsor, sedimentasi sungai, hingga potensi bencana banjir bagi desa-desa di sekitarnya.
Selain mempertanyakan izin, GM-351 juga menyinggung lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. Mereka mendesak agar dilakukan audit lokasi secara terbuka, dengan melibatkan pihak independen serta masyarakat.
“Jangan sampai izin koperasi ini justru menjadi tameng legal bagi aktivitas tambang yang sebenarnya merusak lingkungan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” tambah perwakilan GM-351.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak koperasi maupun dinas terkait mengenai titik koordinat yang dipertanyakan tersebut.
GM-351 menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak segan mengambil langkah hukum atau aksi massa jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(MG)













