Excavator PETI Diduga Milik Aleg Bolmut, Masyarakat Tantang Polres Bolmong Utara Bertindak Tegas

Naraswara.id Suara publik kembali menggema terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bolmong Utara, untuk mengusut tuntas keberadaan alat berat jenis excavator yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

 

Desakan ini menguat setelah mencuat kabar bahwa excavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut diduga milik salah seorang anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Bolmut. Dugaan keterlibatan oknum pejabat publik inilah yang membuat masyarakat kian geram, sebab praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menodai amanah rakyat.

 

“Jangan hanya menindak penambang kecil atau pekerja lapangan. Aparat harus berani menelusuri siapa pemilik alat berat tersebut. Jika benar ada keterlibatan oknum Aleg, maka itu mencoreng marwah lembaga legislatif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

 

Masyarakat menilai, penegakan hukum kerap tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Oleh sebab itu, publik meminta Polres Bolmong Utara untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan. Penindakan tegas terhadap pemilik alat, termasuk jika benar melibatkan oknum anggota dewan, dinilai menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian.

 

Masyarakat pun menegaskan, penegakan hukum yang adil adalah jalan untuk menghentikan praktik PETI yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. “Jangan ada istilah kebal hukum hanya karena memiliki jabatan politik,” tegas warga.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!