Naraswara.id — Aroma penyimpangan anggaran publik kembali menyeruak dari tubuh RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban belanja BBM ambulans rujukan pada tahun 2024, dengan nilai realisasi mencapai Rp192.785.000. Temuan ini tidak hanya mengejutkan — tetapi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Hasil uji petik BPK dengan mengonfirmasi data SPBU Boroko — lokasi resmi pengisian BBM ambulans — menunjukkan bahwa sebagian struk yang dilampirkan RSUD tidak sesuai dengan struk SPBU yang sebenarnya.
Pola Rekayasa Terstruktur?
BPK menemukan indikasi ketidakwajaran berulang dan sistematis:
Nomor transaksi mundur / tidak berurutan
→ Mustahil terjadi bila struk berasal dari sistem mesin SPBU yang mencetak nomor secara kronologis.
Bulan subsidi tidak sesuai dengan waktu pengisian
→ Menunjukkan transaksi tidak dilakukan pada tanggal yang tercantum pada struk pertanggungjawaban.
Nama operator hilang, diganti “Standelone”
→ Keterangan ini baru digunakan SPBU pada November–Desember 2024, sehingga kemunculannya di struk sebelum bulan itu memperkuat dugaan pemalsuan atau pencetakan ulang struk di luar SPBU.
Lebih jauh, nominal pembayaran yang muncul persis menyesuaikan tarif internal rujukan — bukan nilai transaksi riil:
Gorontalo — Rp450.000
Kotamobagu — Rp550.000
Manado — Rp850.000
Padahal, transaksi SPBU seharusnya memuat jumlah liter dan harga per liter, bukan nominal “paket” sesuai rujukan.
Fondasi Pertanggungjawaban Roboh
BPK menegaskan bahwa struk yang digunakan sebagai dasar pembayaran tidak dapat diyakini keasliannya. Dengan demikian, uang negara berpotensi mengalir tanpa transaksi riil yang sah.
Pertanggungjawaban belanja BBM RSUD Bolmut tidak valid dan menimbulkan risiko penyalahgunaan anggaran Rp192.785.000.
Ini bukan sekedar pelanggaran administrasi — indikasinya mengarah pada dugaan penyimpangan dan tindak pidana keuangan negara.
(Nusantara)













