Naraswara.id – Pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kini tengah disorot tajam. Proses yang seharusnya berjalan secara independen dan berdasarkan musyawarah pengurus, justru diduga tercemar oleh intervensi sejumlah pihak, termasuk oknum pendamping desa hingga kepala desa setempat.
Sejumlah pengurus koperasi mengaku kecewa atas campur tangan yang tak semestinya. Mereka menilai pendamping desa, yang seharusnya bersikap netral dan menjadi fasilitator, justru diduga turut mengatur arah pembentukan legalitas koperasi, bahkan sampai ikut menentukan isi akta notaris. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan peran pendamping desa sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
“Yang paling disayangkan, kami merasa tertekan untuk mengikuti kemauan mereka. Padahal koperasi ini lahir dari inisiatif masyarakat, bukan dari arahan pihak luar,” ungkap salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya. Selasa, 17/06/2025.
Tidak hanya pendamping desa, dugaan intervensi juga mengarah kepada oknum kepala desa di wilayah tersebut. Keterlibatan mereka menciptakan tanda tanya besar: apakah benar-benar peduli terhadap kemajuan koperasi, atau justru ada kepentingan tersembunyi yang hendak ditanam dalam struktur kelembagaan koperasi?
Secara hukum, pembuatan akta notaris koperasi adalah hak penuh dari anggota dan pengurus yang sah. Intervensi dari pihak manapun—apalagi yang tidak memiliki kewenangan struktural—merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kemandirian koperasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Lebih dari itu, tindakan ini juga menciderai semangat demokrasi ekonomi yang seharusnya menjadi napas dari gerakan koperasi rakyat. Ketika aktor luar mencoba mengatur dari balik layar, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan pembajakan kelembagaan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera menelusuri kebenaran dugaan intervensi ini. Jika terbukti, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap peran pendamping desa dan sanksi terhadap aparatur desa yang mencampuri proses kelembagaan masyarakat. Koperasi bukan alat politik, bukan juga proyek elit. Ia milik rakyat – dan harus dibiarkan tumbuh dari bawah, bukan disetir dari atas.
(Nusantara)













