Naraswara.id – Proyek pemeliharaan Taman Keydupa Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) didesak segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.
Proyek tersebut dikerjakan dalam kurun waktu 20 hari, mulai 8 hingga 28 Desember 2023, dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan Berita Acara (BA) Penerimaan Barang Nomor 660/135/BAPNB-DLH/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023, pekerjaan dinyatakan rampung dan telah diserahterimakan serta dibayarkan 100% melalui SP2D Nomor 10467/SP2D/2023 tanggal 22 Desember 2023, senilai Rp130.288.000.
Proyek ini dikerjakan oleh CV JIG berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 660/SPK-PL/DLH-BMU/02/XII/2023 tertanggal 8 Desember 2023 dan berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas realisasi belanja barang DLH Bolmut, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi fisik pada dua item pengadaan, yaitu lampu hias taman (pohon) sebanyak 4 unit senilai Rp45.200.000 dan besi hollow galvanis ukuran 5×5 meter sepanjang 6 meter sebanyak 30 batang senilai Rp2.304.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Bolmut, Hidayat Panigoro, menyatakan bahwa persoalan ini “sudah selesai sampai Inspektorat”, Ujarnya, Saat dikonfirmasi media Naraswara.id melalui via watsapp. Selasa, 20/05/25.
seolah-olah tidak lagi menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi publik yang mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan dengan nilai signifikan hanya berakhir di meja Inspektorat, tanpa proses hukum lebih lanjut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek yang telah dibayar lunas justru menyimpan selisih nilai barang yang signifikan? Publik pun geram karena hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan, meskipun temuan BPK secara terang benderang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, proses hukum tetap harus dijalankan, dan pelaku tidak bisa serta-merta lolos dari jerat pidana hanya karena telah melakukan ganti rugi.
Kini, sorotan tertuju pada komitmen dan integritas APH di Bolmut. Penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Keydupa menjadi ujian nyata bagi keberanian penegak hukum untuk menunjukkan sikap tegas dalam memberantas praktik culas dalam pengelolaan anggaran publik.
(Nusantara)













