Diduga Gaji di Bawah UMP, Kesejahteraan Pekerja PT Eco Gas Inti Alam Dipertanyakan

Naraswara.id Isu kesejahteraan tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Eco Gas Inti Alam, cabang Boroko, kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yang diduga membayar gaji pekerja sebesar Rp2.100.000 per bulan, angka yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. UMP ditetapkan pemerintah bukan tanpa alasan. Ia merupakan standar minimum untuk menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, sekaligus menjadi instrumen perlindungan negara terhadap tenaga kerja dari praktik upah murah.

Pembayaran gaji di bawah UMP bukan sekedar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar pekerja. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan upah minimum. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan unsur kesengajaannya.

Di tengah meningkatnya biaya hidup—mulai dari kebutuhan pangan, transportasi, hingga pendidikan—upah sebesar Rp2.100.000 jelas menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pekerja dapat bertahan dan hidup layak? Kondisi ini berpotensi menambah daftar panjang ketimpangan hubungan industrial, di mana pekerja berada pada posisi lemah dan minim daya tawar.

Lebih jauh, dugaan ini juga menguji komitmen PT Eco Gas Inti Alam terhadap prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan kesejahteraan sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung operasionalnya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan, serta pengawas ketenagakerjaan, sudah seharusnya turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Transparansi diperlukan agar tidak terjadi pembiaran yang dapat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Apakah angka tersebut merupakan gaji pokok, upah magang, atau skema kerja tertentu? Penjelasan terbuka akan membantu publik memahami duduk persoalan secara utuh.

Pada akhirnya, persoalan upah bukan hanya tentang angka, tetapi tentang martabat pekerja. Jika dugaan ini terbukti, maka pembenahan harus segera dilakukan. Negara, perusahaan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa hak pekerja tidak dikorbankan atas nama efisiensi atau keuntungan semata.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!