Naraswara.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) resmi diadukan ke Kepolisian Resor (Polres),Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Laporan tersebut dilayangkan oleh MB melalui kuasa hukum Fardhan Patingky & Partners.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh UPTD PPA Bolmut dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Lembaga yang seharusnya berfungsi memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, justru diduga memberikan pendampingan kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
“Kami menilai tindakan UPTD PPA Bolmut telah mencederai fungsi utamanya, yaitu melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Dalam kasus ini, justru yang didampingi adalah pelaku, bukan korban,” tegas kuasa hukum MB saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu,07/05/2025
Menurut kuasa hukum MB, pendampingan terhadap pelaku oleh lembaga yang semestinya menjadi benteng perlindungan bagi korban kekerasan dapat menciptakan preseden buruk serta berpotensi mengintimidasi korban dalam proses hukum.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian, demi terciptanya keadilan bagi korban dan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD PPA Bolmut terkait pengaduan tersebut.
(MADIL TGT)













