Berkas Tagihan Tanpa Kontrak: Aliansi Bakar Soroti Dugaan Praktik Ilegal Pengurusan Pembayaran Media

Naraswara.id Aliansi BAKAR (Barisan Aksi Kerakyatan) Soroti pengurusan berkas tagihan media yang diduga tidak ada satu pun dokumen resmi seperti Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut.

 

Informasi yang diperoleh Aliansi Bakar menyebutkan, proses pengurusan tagihan itu berjalan lancar seolah tanpa hambatan, padahal tidak ada perjanjian kerja sama yang tercatat secara legal antara pihak media dan instansi terkait.

Langkah ini jelas menabrak aturan main yang sudah diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap pengeluaran harus disertai bukti sah dan dokumen lengkap.

 

“Kalau tidak ada SPK, SK, atau surat tugas, maka pencairan dana itu ilegal. Pegawai yang mengurus bisa terjerat penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu koordinator Aliansi Bakar.

 

Lebih jauh, dugaan keterlibatan pegawai dalam mengurus tagihan tanpa dasar hukum ini disebut membuka peluang gratifikasi terselubung.

 

Ada indikasi pegawai menerima imbalan dari pihak media yang berusaha meloloskan pembayaran tanpa prosedur resmi.

Jika benar, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menelusuri jejak dugaan praktik ilegal ini — agar uang rakyat tidak terus menguap lewat celah administrasi yang disalahgunakan.

(Nusantara) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!