Naraswara.id – Penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menggeser fokus utama anggaran pendidikan dari peningkatan mutu pembelajaran ke program non-pendidikan langsung.
Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi MK, Jumat (30/1/2026).
Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, serta empat pemohon perorangan, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed. Mereka menilai kebijakan alokasi anggaran MBG telah melampaui batas konstitusional fungsi anggaran pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti besarnya dana MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan, mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp769,1 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan berisiko menggerus pembiayaan sektor pendidikan yang selama ini masih menghadapi persoalan mendasar.
“Dengan porsi anggaran sebesar itu, ruang fiskal pendidikan menjadi semakin sempit, sementara masalah ketimpangan akses pendidikan, kualitas sarana prasarana, serta kesejahteraan dan kompetensi guru belum sepenuhnya teratasi,” tulis para pemohon dalam dokumen gugatan.
Mereka menegaskan bahwa mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk penguatan sistem pendidikan, bukan dialihkan untuk program yang meskipun penting secara sosial, namun berada di luar inti fungsi pendidikan.
Sorotan serupa juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan bahwa tujuan program MBG patut diapresiasi sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. Namun, ia mengingatkan agar skema pendanaannya tidak justru mengorbankan sektor pendidikan.
“Program MBG memang penting, tetapi pendanaannya harus ditata ulang dan tidak membebani anggaran pendidikan secara berlebihan. Perlu kolaborasi lintas pos anggaran agar fungsi utama pendidikan tidak tergerus,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), dikutip dari https://news.detik.com/.
Ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya tetap difokuskan pada peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemberian beasiswa, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jika tidak diatur dengan cermat, kebijakan ini justru berisiko menjauhkan kita dari tujuan pendidikan nasional yang sesungguhnya,” ujarnya.
Gugatan ke MK ini menambah panjang daftar kritik terhadap implementasi program MBG. Sejak awal diluncurkan, program tersebut terus menuai perdebatan, khususnya terkait sumber pendanaan, tata kelola anggaran, serta konsistensi kebijakan negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
(MG)













