MANADO  

Aksi Damai Ribuan Massa di PN Manado Berbuah Hasil, Eksekusi Tanah SHM 462 Resmi Dibatalkan

Naraswara.id , Manado – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (1/8/2025), untuk menolak rencana eksekusi atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 462 seluas 1.587 meter persegi atas nama Junike Kabimbang yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kota Manado. Aksi ini berujung manis setelah Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH, MH, secara resmi menyatakan bahwa eksekusi tersebut tidak akan dilakukan.

Pernyataan tersebut juga ditegaskan ulang oleh Humas PN Manado, Ronald Massang, SH, di hadapan ribuan peserta aksi yang langsung menyambut dengan sorak sorai penuh haru dan kegembiraan.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Septy Saroinsong — yang juga dikenal sebagai aktivis anti mafia hukum dan anti korupsi di Sulawesi Utara — sempat memanas karena adanya ketegangan kecil antara peserta aksi dan aparat kepolisian. Namun, secara keseluruhan, aksi berlangsung damai dan tertib.

Dalam orasinya, Saroinsong mendesak agar PN Manado tidak lagi memproses eksekusi atas tanah tersebut, mengingat Putusan Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO yang menjadi dasar eksekusi telah dikalahkan oleh putusan lain yakni Nomor 207/PDT.G/2003/PN.MDO. Ia menegaskan bahwa keluarga Junike Kabimbang adalah pemilik sah lahan itu berdasarkan SHM.

Usai berorasi, Korlap bersama perwakilan keluarga Kabimbang diterima dalam dialog tertutup di ruang rapat Ketua PN Manado. Dialog yang berlangsung alot itu akhirnya membuahkan hasil: Ketua PN Ahmad Petten Sili menyatakan secara langsung bahwa eksekusi tidak akan dilanjutkan. Pernyataan ini disampaikan terbuka dan disaksikan massa yang masih berkumpul di luar gedung pengadilan.

Tidak berhenti di situ, massa kemudian bergerak ke Kantor Pengadilan Tinggi Manado untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya mereka ajukan serta menyerahkan surat baru. Humas PT Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH menerima langsung surat tersebut.

Aksi dilanjutkan ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Di sana, massa disambut oleh tiga anggota legislatif yakni Royke Anter, Amir Liputo, dan Louise Schram. Ketiganya menyatakan dukungan penuh atas aspirasi masyarakat dan berjanji akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, pihak keluarga Junike Kabimbang, Ketua PN Manado, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah menyampaikan aspirasi di tiga lembaga penting tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib dan damai, sebagai bukti bahwa perjuangan hukum bisa dilakukan dengan elegan dan bermartabat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!