Beranda / Bolmong Utara / Resmob Limango Polres Bolmut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam di Bone Bolango

Resmob Limango Polres Bolmut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam di Bone Bolango

Resmob Limango Polres Bolmut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam di Bone Bolango

Naraswara.id – Tim URC Resmob Limango Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias A (24), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

 

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Pengamanan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Tim URC Resmob Limango Polres Bolmut dan Tim Resmob Polres Bone Bolango.

 

Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/2026/SPKT/POLRES BOLMONG UTARA/POLDA SULUT serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/170/IX/RES.0.0/2026/Reskrim tertanggal 28 September 2026.

 

Dalam proses penyelidikan, personel Resmob melakukan pendalaman informasi di lapangan dengan meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

 

Setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo, Tim URC Resmob Limango segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku.

 

Kapolres Bolaang Mongondow Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah perbatasan.

 

Ia menegaskan, Polres Bolmut berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Polres Bolmut berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan perkara ini dapat ditangani secara transparan,” ujar IPTU Rofly Salibatian.

 

Ia menambahkan, setelah pengamanan dilakukan, penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

 

“Untuk saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Kami juga akan melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

 

Polres Bolmut mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak bertindak sendiri, yang dapat menimbulkan masalah baru.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap perkara akan ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( MG)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *